Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Diduga Lakukan Pemerasan Pada Mantan Muncikari dan PSK, Zainal DPRD Sumenep Didesak Mundur

SerikatNasional
21 Sep 2024, 12:24 WIB Last Updated 2024-09-21T05:30:21Z

 


SUMENEP, SERIKATNASIONAL.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat pada Jumat, 20 September 2024. Aksi ini dipicu oleh dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, terhadap mantan muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dengan nominal mencapai 6 juta rupiah.


GMNI menilai tindakan Ketua Sementara DPRD Kab. Sumenep, H. Zainal Arifin, sangat tidak pantas. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, bukan malah menjadi pemeras.


Alimuddin, Ketua GMNI Sumenep, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumenep yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan untuk membela bisnis prostitusi, melainkan untuk membela Hak Asasi Manusia.


“Ini adalah bentuk kekecewaan kami karena sangat miris melihat seorang wakil rakyat yang memeras muncikari dan PSK, bukannya mengancam pidana mereka,” ujar Alimuddin pada Jumat, 20 September 2024, di depan kantor DPRD Sumenep.


Dalam tuntutannya, GMNI meminta agar Ketua Sementara DPRD Kab. Sumenep, H. Zainal Arifin, dievaluasi atas perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.


  • Segera lakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Sementara DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, terhadap tiga muncikari PSK tersebut.
  • Jika H. Zainal terbukti melakukan pemerasan tersebut, segera tetapkan H. Zainal sebagai tersangka.
  • Lakukan jumpa pers dan sampaikan hasil investigasi secara jujur dan adil kepada publik.


Sebelumnya, Ketua DPRD Sementara H. Zainal Arifin dan Satpol PP Sumenep menggerebek lokasi di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, beberapa minggu lalu yang merupakan daerah pemilihan H. Zainal.


Hal itu menjadi viral hingga kemudian beredar pemberitaan oleh media lokal hingga mainstream yang mengabarkan muncikari dan 2 PSK memberi uang pada H. Zainal sebanyak 6 juta rupiah agar tidak terancam pidan. Mantan muncikari dan PSK itu akhirnya terpaksa membayar kepada H. Zainal yang disaksikan oleh Kepala Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, tempat prostitusi itu digrebek, akan tetapi tindakan tersebut banyak menuai kecaman pada H. Zainal Arifin. 


Penulis: Rasyidi