Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Maraknya Pencabulan di Sumenep Masalah Serius Yang Perlu Penanganan Khusus

SerikatNasional
5 Sep 2024, 12:37 WIB Last Updated 2024-09-05T05:58:25Z



LITERASI, SERIKATNASIONAL.ID|Maraknya pencabulan di Kabupaten Sumenep merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus. Tingginya kasus pencabulan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih efektif dari pemerintah dan pihak berwenang, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta dukungan kepada korban dan masyarakat. Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan diri juga sangat penting untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan.


Jika Dinas Pendidikan terkesan acuh tak acuh terhadap kasus pencabulan di Sumenep, ini merupakan masalah yang serius. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melindungi siswa dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan, dengan memastikan lingkungan sekolah yang aman dan menyediakan pendidikan tentang hak-hak anak serta pencegahan kekerasan. Apalagi korban masih dibawah umur dan para pelakunya  sorang ASN pun juga ibu dari korban seorang guru, hal itu sama sekali tidak mencerminkan sikap teladan bagi anak didik. Bahwa dunia pendidikan telah tercoreng akibat perbuatan oknum, penyebabnya ialah pemerintah tidak tegas dalam hal memberikan sangsi. Hal itu sebuah shock therappy bagi masyarakat agar kembali percaya pada pemerintah, terkhusus lembaga pendidikan dan perlindungan anak. 


Hal ini bukan tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus pada tanah hukum, melainkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa yakni kekerasan perempuan dan kekerasan pada anak, jika pemerintah dalam hal ini bupati, wakil bupati, ketua TPKK Kabupaten, Dinsos P3A, dinas pendidikan bahkan DPRD diam, maka ini jelas sebuah pembiaran pada kejahatan perempuan dan anak. Samapai kapan pemerintah dan DPRD diam pada persoalan seperti ini, padahal ini adalah kejahatan asusila berat, seorang Ibu yg berstatus sbg guru rela menjual anaknya pada kepala sekolah untuk digagahi hanya untuk sebuah sepeda motor. Nilai bagi pemerintah dan DPRD saat ini 0% dalam kesigapan membela kasus kekerasan perempuan dan anak. 


Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, dan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.


*****

Penulis atas nama: Unzila Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep