Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang Tahun 2010-2014

SerikatNasional
12 Okt 2024, 21:23 WIB Last Updated 2024-10-12T14:44:15Z


JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka kasus pertambangan ilegal yang melibatkan wilayah PT Bukit Asam Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.


Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulis kepada Serikatnasional.id pada Jumat (11/10/2024), menyampaikan bahwa keenam tersangka, berinisial ES, G, B, M, SA, dan LD, terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).



“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Lima tersangka ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ujar Vanny.



Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera, perusahaan swasta yang diduga melakukan penambangan ilegal di luar izin yang mereka miliki. Selain itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Lahat juga diduga membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan.



“Negara mengalami kerugian sebesar Rp488,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.



Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pembebasan lahan milik warga desa yang berada dalam wilayah PT Bukit Asam, yang kemudian digunakan oleh PT Andalas Bara Sejahtera untuk kegiatan pertambangan ilegal. Ketiga ASN yang terlibat diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.



Setelah penyerahan tahap II ini, perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk persiapan dakwaan sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.


“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Vanny.



Kasipenkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel pertambangan ilegal PT Bukit Asam PT Bukit Asam Tbk Tim Pidsus Kejati Sumsel



Editor : D Wahyudi