Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Institut Sarinah Sebut Pelaku KDRT Isteri Hingga Tewas di Sumenep Pantas Pidana Mati

SerikatNasional
26 Okt 2024, 17:22 WIB Last Updated 2024-10-26T10:22:00Z

 


SUMENEP, SERIKATNASIONAL.ID | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang istri di Sumenep telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, bahkan Sekretaris Institut Sarinah Dia Puspitasari juga mengecam keras tindakan pelaku yang berinisial AR (28) yang tega menganiaya istrinya, NS (27), hingga tewas. 


Dia Puspitasari menyebutkan tindakan kekerasan AR kepasa isterinya sangat tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi, kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang sangat berat kepada pelaku. 


"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh AR adalah kejahatan keji terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan, hanya dengan alasan kesal karena tidak dilayani oleh isterinya lantas melakukan penganiayaan kepasa istrinya hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal," tagas Dia. 


Lebih lanjut Eks. Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah 2017-2019 itu juga menyinggung soal ketidakadilan apabila pelaku hanya diancam 15 tahun penjara, mengingat Komnas Perempuan juga turut menyuarakan keprihatinannya. 


"Bahkan Komnas Perempuan menyebut kasus ini sebagai bentuk femisida, yaitu pembunuhan yang dilakukan karena alasan gender. Kalau hanya diancam 15 tahun penjara berarti penegakkan hukunya lemah,” tegas Dia Puspitasari saat diwawancara, Rabu (09/10/2024). 


Kasus ini bermula ketika AR menganiaya NS karena menolak ajakan berhubungan badan. Penganiayaan tersebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 dan puncaknya pada awal Oktober 2024, ketika AR mencabut selang oksigen yang digunakan NS di Puskesmas, menyebabkan korban meninggal dunia.


Aktivis perempuan itu juga memaparkan bahwa NS bukan hanya korban KDRT, melainkan korban perencanaan pembunuhan oleh suaminya sendiri.


"pertama, suami (AR) melakukan KDRT pada isteri (NS) secara sadar dan berulang kali dan bahkan dengan sadar pula ia rela mencabut selang oksigen isterinya saat di rumah sakit hingga meninggal dan itu jelas rencana pembunuhan karena bisa saja rencana membunuh isterinya dilakukan sejak lama tapi baru ada kesempatan saat di rumah sakit," paparnya. 


AR telah menghilangkan nyawa isterinya sendiri, dengan motif apapun tindakan AR sangat tidak manusiawi. Dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 39 Tahun 99, dan KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dapat dikenakan pada AR. 


Saat ditanya apa hukuman yang pantas bagi (AR), perempuan yang akrab di sapa "Mbak Dia" itu memberikan jawaban mengejutkan. Dengan sangat ia menjawab pelaku harus dipenjara seumur hidup bahkan bila perlu dijatuhkan hukuman mati. 


"Pantas seumur hidup, bila perlu hukuman mati. UU TPKS ia langgar, UU tentang HAM ia langgar, KUHP pasal 340 ia pun melanggarnya. Apa ragu penegak hukum untuk memberikan sangsi se umur hidup," Imbuhnya. 


Bahkan Dia Puspita juga mencurigai aparat penegak hukum (APH) yang berupaya meringankan tuntutan pelaku apabila tidak dikenakan pasal 340 KUHP sebagai batas minimal sangsi pada pelaku pembunuhan isterinya (NS). 


"bisa saja penegak hukumnya main mata karena sudah  masuk angin apabila pelaku sekurang-kurangnya tidak kenakan Pasal 340, patut dicurigai seperti itu karena yang dibutuhkan agar tidak ada isteri yang bernasib sama dengan NS kedepannya," pungkasnya.


(Rsd/Rb).