Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur |
SUMENEP, SERIKATNASIONAL.ID | Pemerintah Kabupaten Sumenep, terus mempercepat realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024. Hingga triwulan ketiga, realisasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran DBHCHT telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin (7/10/2024).
“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum,” jelas Dadang Dedy Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya.
- Bidang Kesehatan
Di bidang kesehatan, melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar, menjadi penerima alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk Universal Health Coverage (UHC), dan pengadaan obat-obatan.
“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan,” ungkap Dadang.
- Bidang Kesejahteraan Masyarakat
OPD penerima: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A dan Dinas Ketenagakerjaan.
DKPP mengalokasikan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi buruh tani dan petani tembakau, bantuan pupuk, sarana prasarana pertanian, seperti roda tiga dan handtractor.
“Selain itu, Dinas Sosial P3A, menerima alokasi untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), bagi petani tembakau dan buruh tani. Sebanyak 2.500 penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 yang disalurkan dalam tiga bulan, perbulannya sebesar Rp300.000,” jelas Dadang.
Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan DBHCHT, untuk memberikan pelatihan kepada para pekerja di sektor tembakau, serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.
- Bidang Penegakan Hukum
Opd penerima : Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, Dinas Komunikasi dan Informatika. Dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, menggunakan dana tersebut untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Kami berharap KIHT dapat segera digunakan sehingga dapat mendukung industri tembakau di Sumenep,” kata Dadang.
Sementara itu, Satpol PP memanfaatkan DBHCHT untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Selain melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan, Satpol PP juga mengadakan kegiatan Jalan Jalan Sehat, sebagai bagian dari kampanye rokok ilegal.
Diskominfo Sumenep, juga menerima alokasi DBHCHT untuk mempublikasikan kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana tersebut, dengan harapan masyarakat bisa lebih memahami manfaat dari alokasi dana tersebut.
Sementara Bidang Perekonomian dan SDA, tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang Dedy Iskandar memastikan bahwa mereka tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berbagai program yang telah dijalankan melalui alokasi DBHCHT, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.