JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | PDI Perjuangan menyatakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan.
Ada 9 poin yang menjadi perhatian PDI Perjuangan menyikapi penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, pemanggilan Hasto oleh KPK terjadi setelah kritik keras terhadap kondisi demokrasi Indonesia.
Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
" Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," demikian yang disampaikan Ronnie Talapessy Ketua DPP PDIP Bidang Sistem Reformasi Hukum Nasional terkait penetapan Sekjen PDIP oleh KPK Selasa (24/12/24).
Menurutnya, beberapa indikasi yang dapat dilihat Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Juga upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Lalu Kemudian Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.
Ia juga menegaskan "Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik". Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman tandasnya.
Dijelaskan juga Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
" Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024, " Katanya.
Menurutnya pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi. PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
"PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan". Tegasnya
Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan Prof.Connie Rahakundini Bakrie, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Negri St.Petersburg Rusia Peringatkan Hasto Kristiyanto Dalam Bahaya! Bakal Jadi Tersangka 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Connie R. Bakrie yang juga Analis Militer dan Pertahanan di kanal YouTube Akbar Faizal Unscensored.
Dalam perbincangannya, Connie menceritakan bahwa ia mendapatkan pesan dari seseorang yang tak ingin disebutkan namanya.
Ia menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto tengah dalam bahaya.
“Ketika saya dimita ketemu, mba gua punya berita A1 tentang sahabat lu. Wah sahabat gue? Siapa nih sahabat gue banyak kayaknya. Ini sahabat gua banget, Hasto,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Connie pun merasa penasaran dan terus mencari tahu apa yang dimaksud dari sosok tersebut.
Dosen pengajar Fakultas Ilmu Hubungan Internasional Universitas Negri St.Petersburg Rusia ini memaparkan bahwa ternyata Hasto diminta untuk berhenti bersuara keras, khususnya dalam hal Pilkada.
Ditekankan oleh Connie bahwa ia diminta untuk memperingatkan Hasto agar tidak lagi bersuara khususnya bagi wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Bukan tanpa sebab, Connie mengaku bahwa sosok yang tak disebutkan namanya tersebut mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto akan dijadikan seorang tersangka dan berkaitan dengan kasus hukum jika masih bersuara terkait dengan Pilkada
Berhenti suara keras karena filenya tuh sudah siap, bahwa beliau (Hasto) itu tersangka, itu tinggal diumumkan,” ungkap Connie R Bakrie terkait dengan informasi A1 untuk Hasto Kristiyanto tersebut.
(D.Wahyudi)