Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Mantan Wali Kota Dan Kadispora Tangerang Dilaporkan Ke Kejaksaan

SerikatNasional
18 Des 2024, 20:07 WIB Last Updated 2024-12-18T13:07:49Z

 


JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | Mantan Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (16/12/2024).


Laporan ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, yang sebelumnya melaporkan dugaan kasus lain terkait Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata.


Kali ini, Jandi melaporkan dugaan korupsi terkait retribusi penerimaan Stadion Benteng Reborn kepada Kejari Kota Tangerang.


Menurutnya, laporan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya selisih angka dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024.


Hari ini, Senin, 16 Desember 2024, saya telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang TA 2023-2024 ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ungkap Jandi, dalam konferensi persnya.


Ia menjelaskan, terdapat potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp840.674.509 menurut BPK. Namun, hasil kajian dan analisanya menunjukkan angka lebih besar, yaitu Rp1.520.900.000.


“Selisih antara data BPK dan hasil analisis kami adalah Rp680.225.491. Terlapor dalam kasus ini adalah Kadispora Kota Tangerang dan Saudara Arief R. Wismansyah, mantan Walikota Tangerang,” tegasnya


Jandi juga menyerahkan hasil kajian tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi Kejari untuk ditindaklanjuti.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut.


Menurut informasi dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Seksi Intelijen Kejari sedang bertugas di luar kantor.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang juga belum dapat dimintai keterangan. “Pak Kadis sedang dinas luar,” ujar petugas keamanan di kantor Dispora.


(D.Wahyudi)