JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | Jenderal Listyo Sigit Prab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Polri bersama komunitas pers dan berbagai pemangku kepentingan pada Senin (16/12/2024).
Dalam diskusi tersebut, Kapolri menekankan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan merupakan elemen penting dalam demokrasi, sehingga tugas mereka harus dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak relevan.
“Polri berkomitmen untuk melindungi jurnalis yang bekerja sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Produk jurnalistik yang profesional tidak dapat dikenakan UU ITE.
Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami mendukung penuh kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ujar Listyo Sigit.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas langkah Polri dalam memastikan perlindungan terhadap jurnalis. Ia menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.
“Wartawan memiliki payung hukum yang kuat, tetapi mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai aturan,” kata Ninik.
Dalam FGD tersebut, Polri juga menyampaikan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman aparat terkait penanganan kasus yang melibatkan media.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus yang berkaitan dengan pers.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman dalam menangani sengketa pers. Oleh karena itu, pelatihan khusus bagi aparat terus kami lakukan agar kebebasan pers tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan bahwa wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan hukum secara tidak semestinya.
Diskusi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan antara Polri, insan pers, dan masyarakat.
Semua pihak sepakat bahwa kebebasan pers harus terus dijaga demi mewujudkan demokrasi yang sehat tanpa ancaman kriminalisasi terhadap wartawan.
Sebagai profesi yang diakui oleh UU Pers, wartawan memiliki perlindungan hukum khusus selama mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam hal pemberitaan yang merugikan pihak tertentu, masyarakat dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, yang menjadi mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.
Perlu diketahui, menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan aturan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan komitmen Polri dalam mendukung kebebasan pers, diharapkan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut dan tetap profesional dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
(**)