Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Rieke : Kesaksian Polisi Tidak Dapat Dianggap Sebagai Alat Bukti Sah Jika Tidak Didukung Bukti lainnya

SerikatNasional
31 Jan 2025, 12:16 WIB Last Updated 2025-01-31T05:18:10Z


Jakarta, Serikatnasional.id | Dalam Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Tasikmalaya Jawa Barat, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya penanganan perkara anak yang berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 


Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Tasik Jawa Barat, ia juga menyoroti temuan rekaman CCTV yang dapat menjadi alat bukti dalam kasus ini, namun ternyata tidak dapat diakses.


“CCTV di lima titik mati karena alasan renovasi gedung, bahkan di area Polres terdapat 15 CCTV, tetapi rekamannya hanya bisa menyimpan data selama tujuh hari. Terakhir kali berfungsi pada 16 Mei 2024, padahal peristiwa terjadi pada 17 November 2024,” hal ini ditegaskan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR RI Kamis (30/1/2025).


Rieke juga mempertanyakan proses penahanan para anak berhadapan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Berdasarkan salinan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penahanan, padahal keempat anak sudah ditahan sejak 1 Desember 2024.


Bahkan, kasus ini diproses dua kali dengan dakwaan yang sama, majelis hakim yang sama, dan jaksa penuntut umum yang sama.


Dia juga mempertanyakan proses penahanan para anak berhadapan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Berdasarkan salinan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penahanan, padahal keempat anak sudah ditahan sejak 1 Desember 2024.


Bahkan, kasus ini diproses dua kali “Ini kasus dua kali untuk hal yang sama. Eksepsi diterima, tetapi anak tetap ditahan dengan dakwaan baru. Ini jelas menyalahi prinsip peradilan yang adil,” katanya.


Rieke juga menyoroti keberadaan saksi tunggal yang menjadi dasar putusan pengadilan tanpa didukung alat bukti lain. 


Ia menyebut bahwa dalam persidangan, kesaksian polisi tidak dapat dianggap sebagai alat bukti sah jika tidak didukung bukti lainnya pungkas Rieke.


Komisi III juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini guna memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses persidangan.


Selain itu, mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini diperiksa lebih lanjut.


Politisi PDIP ini juga memposting unggahan video di Akun Instagram Pribadinya, dalam video tersebut, ia menyapa  

" Selamat Datang Di Pitaloka Chanel",.. yang membawa Program #ViralForJustice dengan Hastagnya #SaveAnakTasik,  meminta kepada aparat penegak hukum, untuk dapat menangkap serta adili Pelaku Pengeroyokan di Tasik, dan meminta agar Polisi "Jangan Salah Tangkap,.. Hakim Juga Jangan Salah Hukum" tulisnya Kamis (30/1/25).


Rieke yang tahun lalu ikut mendampingi keluarga Dini Sera, Korban Pembunuhan yang divonis bebas oleh hakim, saat itu melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY RI.


Langkah itu ditempuh lantaran majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.


Dalam persidangan Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan, yang menyebabkan tewasnya korban.


Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29), yang tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya.


Diakhir video unggahanya Rieke tegas katakan "Kita memang minta ditelusuri Siapa pelaku pengeroyokan?!, "tangkap adili seadil-adilnya, tapi jangan salah tangkap, kalau salah tangkap... berarti ada masalah di APH, indikasi kuatnya ada masalah di APH.. tidak menuduh saya katakan Indikasi.


 "Nah... besti- besti ada apa ya sama majelis hakim? Apakah kita harus juga meminta bantuan Komisi Yudisial untuk meng Investifigasi kasus ini,..?.


". Jangan salah lo... kasus orang kecil itu, ujung - ujungnya bisa membuka kasus yang lebih besar, contoh kasus Dini Sera dengan terdakwa Ronaldo Tannur.


"Semoga Allah Subhanahu Wa ta'ala menguatkan kita semua untuk tidak pernah ragu.. tidak pernah gentar.. menyuarakan kebaikan, kebenaran, dan keadilan "never give up" gunakan jari-jari anda, kasih komentar positif.. subscribe, Like and Share #ViralForJustice  itu sudah sangat berarti untuk Perjuangan, agar Indonesia  lebih baik tandas Rieke mengakhiri.


Editor : D.Wahyudi