SUMENEP, SERIKATNASIONAL.ID | Tim Gabungan Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib
Tempat kejadian perkara di gudang milik S yang disewa oleh tersangka beralamat di Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep. Sedangkan tersangka atas nama HU (39) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn. Dua Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 (Dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000
Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut," jelas Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam gudang Alamat Dsn. Dua Ds. Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep. dan petugas yang sedang melakukan pengamatan melihat ciri ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara dan sesampainya didalam rumah Tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya," jelasnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati.