Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Ungkap Judi Domino, Satreskrim Polres Sumenep Amankan Dua Warga Kalianget

SerikatNasional
14 Jan 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-01-14T06:02:01Z


SUMENEP, SERIKATNASIONAL.ID | Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino didepan rumah M yang berlokasi di Dusun Beddi Desa. Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep.


Tersangka Perjudian sebanyak dua orang atas nama MU (47) pekerjaan wiraswasta, Alamat Dsn . Beddi Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep dan MA (47), pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Dsn . Lojikantang Ds. Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep.



Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumenep. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut," ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H


Mengetahui bahwa didepan sebuah rumah milik MU yang berlokasi di Dsn. Beddi Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep berlangsung perjudian tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian tersebut dan berhasil mengamankan MU dan MA beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino.


Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti satu set kartu domino merk gunting, uang sejumlah Rp. 67.000,-. tersebut ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Akp Widiarti


Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.