Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Wadah Generasi Anak Bangsa, Desak Komisi Yudisial, Periksa Hakim Yang Memvonis Rendah Koruptor 300 Trilyun

SerikatNasional
1 Jan 2025, 18:45 WIB Last Updated 2025-01-01T11:48:14Z


JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | Ketua LSM WGAB sekaligus Aktivis Anti-Korupsi Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Muis (6,6 tahun penjara) dan Helena Lim (5 tahun penjara) atas kasus korupsi sebesar Rp300 triliun.


“Kami sangat menyesali putusan hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi Rp300 triliun. Ini mencederai rasa keadilan publik,” ujar Yerry kepada media, Rabu (1/1/2025).


Yerry mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim yang mengadili kasus tersebut.


“Jika terbukti hakim menerima suap, mereka harus diberhentikan dan dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya.


Lebih lanjut, Yerry menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo yang meminta agar pelaku korupsi sebesar Rp300 triliun dihukum berat hingga 50 tahun penjara.


“Presiden juga mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding terhadap putusan ringan ini,” tambah Yerry.


Menurut Yerry, langkah cepat dan tegas dari Komisi Yudisial dan Kejaksaan sangat penting untuk menjaga integritas hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.


Harvey Moeis di Dakwah Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis


Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) dan Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


YERRY BASRI MAK,SH.,MH (Ketua LSM WGAB)


Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) dan Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam keterangan tertulis Senin (5/8/24), menjelaskan

Pelimpahan berkas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu telah didaftarkan di Pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat, dengan Nomor Register Perkara : REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.


Adapun terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, diantarannya,


"Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". 


"Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


“Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.


(D.Wahyudi)