Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Curi Dua Ekor Sapi di Batang-Batang, Pelaku Berhasil Diringkus Polres Sumenep

SerikatNasional
21 Feb 2025, 11:07 WIB Last Updated 2025-02-21T04:07:58Z

 


Sumenep, Serikatnasional.id | Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025. 


Pelapor atas nama N (61) Laki – laki

tmm Sumenep / 6 Maret 1964 alamat  Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, sedangkan Tersangka 1 atas nama F (38)

jenis kelamin Laki – laki alamat  Dsn. Pajagalan Ds. Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep dan tersangka 2 atas nama B (65) alamat  : Dsn. Gunong Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep


Kejadian perkara pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. 

 

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib diketahui dikandang sapi milik pelapor yang berlokasi di Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep telah hilang dua ekor sapi, mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F  yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi," Ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H


Dari hasil introgasi terhadap tersangka F  mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi.


Peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya. Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing - masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi," jelas Akp Widiarti 


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. 


rls/red