Oleh : Marlin Dinamikanto
Jakarta, Literasi, Serikatnasional.id | Ekonomi liberal tapi liar, sak karepe dhewe, adalah ketika pangkalan elpiji 3 Kg yang memiliki konsesi usaha memasok barang bersubsidi ke masyarakat tapi pada praktiknya menjual barang bersubsidi itu ke pihak-pihak sesuai harga pasar, atau dengan kata lain menjual ke siapa pun yang memberikan margin teratas keuntungan.
Atau jangan-jangan pula pemilik pangkalan ditekan oleh orang yang punya kekuasaan agar menjual ke pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemegang otoritas penegakan hukum secara gelap. Benar begitu? Saya tidak tahu. Perlu investigasi mendalam untuk menarik benang merah atas ruwetnya penyaluran barang-barang bersubsidi yang mestinya tepat sasaran.
Lemahnya penegakan hukum Itu yang sebenarnya asal muasal terjadinya penyalahgunaan penjualan barang-barang bersubsidi, termasuk gas elpiji 3 Kg.
Kalau pangkal persoalannya tidak dilacak agar persoalan sesungguhnya ditemukan secara terang benderang, cetha wela-wela, sampai kapan pun penyaluran barang-barang bersubsidi rentan oleh penyalahgunaan, baik di pangkalan, penyalur ke pengecer maupun aparat penegak hukum yang tupoksinya menertibkan mata rantai distribusi.
Persoalannya ada di penegakan hukum tapi kenapa orang-orang miskin yang dihukum untuk berjam-jam mengantri? Yang dibutuhkan negara ini subsidi tepat sasaran. Bukan mempertontonkan kebijakan bahlul melarang penjualan elpiji 3 Kg di warung-warung.
Beruntung bapak kita Prabowo Subianto lekas tanggap dan langsung memerintahkan agar pasokan gas elpiji kembali seperti sedia kala. Tentu saja dengan ketentuan harga eceran tertinggi agar pemilik pangkalan tidak ugal-ugalan menyalurkan barang-barang bersubsidi yang diamanahkan kepadanya.
Editor : D.Wahyudi
Penulis adalah pimpinan umum sorotmerahputih.com