Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Sedikitnya 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

SerikatNasional
4 Feb 2025, 13:53 WIB Last Updated 2025-02-04T07:02:52Z


Jakarta, serikatnasional.id | Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.


Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.


Mentri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.


“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).


Dalam keputusan tersebut Mentri menyampaikan bahwa, 20 persen alokasi dana desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.


" Selanjutnya, meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan." Pungkasnya. 


Dengan adanya suntikan anggaran yang memadai, Keputusan Kemendes PDT ini menjadi semangat baru dan angin segar bagi pengurus Bumdes dan pelaku usaha yang berada di desa memiliki kesempatan untuk lebih memperluas sektor usahanya.


Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif. 


(Red)