Sumenep, Serikatnasional.id | Dugaan penyalahgunaan dana desa menimbulkan kegundahan bagi masyarakat dan pemerintah pada umumnya. Jika ingin dianalisis lebih lanjut sebenarnya pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan berbagai aturan dan pedoman terkait dana desa yang harapannya memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan menimbulkan potensi kecurangan dalam pelaksanaannya.
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach. Farid Azziyadi, akan melaporkan pengelolaan Dana Desa (DD) terutama Dana Desa yang mengalir ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terhitung mulai tahun 2021 hingga 2024.
Pasalnya, Ketua GAKI Jatim menduga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan Undang -Undang desa dan regulasi lainya.
"Penggunaan DD ke Bumdes diduga tidak sesuai dengan UU desa nomor 06. Thun 2014, UU no. 3 tahun 2024 perubahan atas UU desa no. 6 tahun 2014," kata Farid, pada media ini. Selasa (4/3/2025).
Selain itu, lanjut Farid dalam praktiknya pelaksanaan kegiatan Bumdes yang bersumber dari dana desa tersebut tidak sesuai Permendes no. 13 tahun 2023 dan Permendes No. 7 tahun 2023 serta Permendagri no. 73 tahun 2020.
Sehingga atas dasar itu Ketua GAKI Jatim Ach Farid Azziyadi menduga adanya praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para oknum kepala desa (kades) di kabupaten sumenep.
"Mayoritas dana desa diduga dipegang oleh kepala desa, tidak dipegang oleh bendahara desa, ditambah para kepala desa di kabupaten sumenep, diduga menjadi pelaksana pembangunan program fisik di desa yang sumber dananya dari dana desa.," ungkap Farid pada media ini.
"Maka dari itu saya akan melaporkan pengelolaan dana desa termasuk Bumdes, dari 27 kecamatan, akan diambil sampel 13 kecamatan, daratan dan kepulauan," sambungnya.
Kepada media ini Farid mengungkap ada 13 kecamatan yang akan menjadi objek pelaporannya diantaranya;
1. Kecamatan Pragaan
2. Kecamatan Bluto
3. Kecamatan Batang-batang
4. Kecamatan Dungkek
5. Kecamatan Manding
6. Kecamatan Batu Putih
7. Kecamatan Ambunten
8. Kecamatan Talango
9. Kecamatan Rubaru
10. Kecamatan Arjasa
11. Kecamatan Masalembu
12. Kecamatan Gayam
13. Kecamatan Nonggunong
Menurutnya, dari 13 sampling kecamatan ini, akan diambil 5 hingga 10 desa untuk kecamatan daratan, dan akan diambil sampling 3 hingga 4 desa untuk kecamatan di kepulauan.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan ini, pihaknya akan kembali melakukan investigasi untuk melengkapi barang bukti (BB) dan selanjutnya akan melakukan proses pelaporan dugaan tersebut pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
" Proses pengawalannya, akan dikoordinasikan dengan Kejagung, proses pelaporan ini dalam rangka memperbaiki pengelolaan dana desa di kabupaten sumenep," tandas Farid.
Berdasarkan informasi dari GAKI Jatim bahwa untuk tahun 2025, Sumenep mendapat kucuran dana desa dari transfer pusat, sebanyak 335.590.446.000, yang dibagikan ke 330 desa se-kabupaten Sumenep, yang angkanya bervariasi, mulai 1 Milyar, 2 Milyar dan di bawah 1 Milyar tergantung luas desa dan jumlah penduduknya.
Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan.
***