Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

Kamis, 10 Apr 2025
Full Stok, H Her Himbau Masyarakat Kurangi Jumlah Tanam demi Stabilitas Harga    Maryono Hasan Wakil Walikota dan Camat Larangan Nasrullah Tinjau Langsung Taman Cipulir Estate Cipadu   Bambang Irawan, Panen Raya Padi Nasional : Upaya Pemerintah Menggencarkan Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan   Puskesmas Pragaan terpilih sebagai Juara 1 Festival Merangkai Ketupat Lebaran 2025   Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan   Akademi Hukum, Soal Teror dan Pembunuhan Wartawan : Ini Ancaman Serius Bagi kebebasan Pers   MH Said Abdullah: Indonesia Perlu Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Internasional   Tingkatkan Kualitas Pelayanan Ke Ibu Hamil, USG di Puskesmas Pragaan Sudah Uji Fungsi    Tabungan Qurban BPRS Bhakti Sumekar, Bagi hasil tabungan Setara dengan Deposito 1 Bulan    Kapolres Sumenep Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Cangkarman, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik  

Iklan

Geruduk Pengadilan Jakarta Pusat, REPDEM Minta Bebaskan Hasto

SerikatNasional
23 Mar 2025, 12:50 WIB Last Updated 2025-03-23T05:51:11Z

 


Jakarta, Serikatnasional.id |Ratusan aktivis sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) meminta hakim membebaskan sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dari dakwaan.


Aksi tersebut digelar pada sidang kedua Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto depan Gedung PN Jakpus, Jumat (21/3).


Seperti diketahui, Hasto didakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.


Koordinator aksi yang juga Ketua DPD Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar alias Jimbong mengatakan, kasus Hasto merupakan kriminalisasi hukum dan dapat dikatakan sebagai tahanan politik rezim anti demokrasi saat ini.


“Kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kriminalisasi hukum dan daur ulang. Lembaga KPK telah ternodai dengan polanya yang terkesan memaksakan kasus ini,” ujar Jimbong.

Hadir pada sidang kedua tersebut sejumlah fungsionaris DPP seperti Jarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Yuke. Serta mantan Walikota Solo Rudy FX, Ketua Umum Repdem Wanto Sugito dan lainnya. 


Sementara, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto merasa ada keraguan dalam dakwaan tersebut.


"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.


Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa," kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).