Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah

SerikatNasional
7 Mar 2025, 18:17 WIB Last Updated 2025-03-07T11:17:46Z
Keterangan foto: Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Bangda, Ir. Edison Siagian (tengah) / Serikatnasional.id
Keterangan foto: Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Bangda, Ir. Edison Siagian (tengah) / Serikatnasional.id

Jakarta, Serikatnasional.id | Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong percepatan penataan ruang wilayah dengan mengintegrasikan tata ruang darat dan laut.  


Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (7/2/2025, langkah ini bertujuan mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy, yang dianggap sebagai kunci pembangunan nasional berkelanjutan.  


Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menegaskan bahwa One Map Policy harus segera diterapkan agar RTRW dan RDTR bisa cepat diselesaikan.  


"Hal ini penting untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Rapat ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.  


Mengenai hal tersebut, Kemendagri memastikan bahwa evaluasi Ranperda RTRW berjalan sesuai aturan dan tetap mengakomodasi kepentingan umum.  


Kemendagri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.  


Untuk mengatasi tantangan pemanfaatan ruang, Kemendagri mendorong pembentukan Forum Penataan Ruang sebagai wadah koordinasi pusat dan daerah.  


"Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah," ujar Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ir. Edison Siagian, di sela-sela rapat tersebut.


Selain itu, Kemendagri mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Tujuannya agar kebijakan tata ruang lebih inklusif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat menciptakan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan tertata dengan baik.


"Peran masyarakat sangat penting agar kebijakan tata ruang bisa lebih komprehensif" tambahnya.


Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tata ruang harus seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Integrasi tata ruang darat dan laut juga menjadi bagian dari sinkronisasi perencanaan nasional.  


Dengan kebijakan ini, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia diharapkan lebih terarah sesuai potensi dan keunggulan daerah masing-masing.


BULD berupaya memastikan bahwa peraturan daerah (perda) selaras dengan kebijakan di tingkat pusat, sekaligus mendorong agar regulasi nasional tetap memperhatikan aspirasi daerah.


Kontributor: Husnie