Jakarta, Serikatnasional.id | Upaya penggusuran rumah warga di menteng pulo II RT.9 dan RW.11 kelurahan menteng dalam, kec. Tebet, kota jakarta selatan provinsi daerah khusus jakarta.
Yang akan dilakukan oleh suku dinas (sudin) pertamanan dan hutan kota, jakarta selatan bersama kepala satuan pelaksana TPU zona 9.
Upaya penggusuran tersebut di tandai dengan surat peringatan ke-1 yang di terima warga pada tanggal 11 april 2025, surat tersebut tertanggal 8 april 2025 dengan nomor surat e-0079/KH.00.04. Dua poin termuat dalam surat tersebut, pertama;
Warga diminta mengosongkan/membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal surat peringatan ke-1. Kedua;
Apabila warga tidak melaksanakan pengosongan/pembongkaran maka pihak sudin dan TPU akan melaksanakan penertiban dan segala resiko yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab warga.
Menjelang beberapa hari tepatnya pada tanggal 16 april 2025 surat peringatan ke-2 di terima warga, dengan nomor surat e-0086/KH.00.04 tertanggal 14 april 2025.
Poin peringatan sama dengan sebelumnya namun tenggang waktu yang diberikan 3x24 jam terhitung sejak tanggal peringatan ke-2.
Bersamaan dengan surat kedua yang di berikan, pihak TPU telah melakukan pembongkaran paksa 6 rumah warga yang belum ditempati. Namun sebelumnya banyak surat yang telah diterima untuk mengosongkan wilayah ini.
Mulai dari surat anonim sampai dengan surat peringatan ke-1 dan 2 dari sudin, akan tetapi hingga sekarang belum ada dialog bermakna untuk bermusyawarah antara pihak sudin dan warga.
Warga yang menempati TPU menteng pulo II kurang lebih 23 tahun lamanya dan berjumlah 70 lebih kepala keluarga yang didominasi lansia dan anak-anak.
Dengan segala keterbatasan sarana dan pelayanan publik, warga lebih memilih untuk menetap dan berjuang mempertahankan tempat tinggalnya.
Alasannya karna warga tidak memiliki pekerjaan yang layak dan pendapatan tetap, di tambah lagi tidak ada solusi kongkrit yang diberikan terhadap warga.
Warga bergantung di tempat ini untuk kelanjutan hidup, sebagian bekerja sebagai pembersih makan, perawat makam, tukang parkir dan pemulung.
Dengan keterbatasan ekonomi yang ada, di sini satu-satunya tempat berlindung warga.
" Oleh sebab itu, kami atas nama warga yang terhimpun dalam paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menolak keras upaya penggusuran secara paksa pada tanggal 22 april 2025 mendatang," ujar salah satu warga.
" Sebagai masyarakat di negara kesatuan republik indonesia. kami memiliki Hak untuk mempertahankan dan memperjuangkan tempat ini, karna telah di jamin oleh konstitusi dan undang-undang, Tempat ini adalah rumah kami," imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang- wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup kami, justru sebaliknya pemerintah harus menjamin dan bertanggung jawab atas hak-hak dasar kami sebagai warga negara.
Dalam kesempatan ini juga kami berharap adanya dukungan dari masyarakat luas dan bersolidaritas membersamai perjuangan warga tolak penggusuran.
" Tolak penggusuran! Lawan kesewenang-wenangan pemerintah! Hidup rakyat! Hidup perempuan yang melawan," cetus warga yang enggan disebut namanya itu.
Penulis: D Wahyudi