Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tindak Pidana Korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang, Dua Orang jadi Tersangka

SerikatNasional
8 Apr 2025, 22:28 WIB Last Updated 2025-04-13T15:32:04Z



Palembang, Serikatnasional.id | Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.


Konferensi pers ini di gelar pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.


Hutamrin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.


Pihaknya juga mengungkapkan bahwa, sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.


Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


" Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, " Tegasnya.


Pihaknya juga menegaskan mulai pada saat ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.


" Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung." Tukasnya.