Bukti Komitmen Penuhi Hak Keperdataan, Rutan Sumenep Fasilitasi Pemasrahan Wali Nikah Warga Binaan

2 menit membaca
Redaksi SN



Sumenep, Serikatnasional.id – Rutan Kelas IIB Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak keperdataan warga binaan. Kali ini, pihak Rutan memfasilitasi proses pemasrahan wali nikah bagi salah satu warga binaan kepada petugas dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rabu (5/11/2025).

Proses tersebut berlangsung di ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, disaksikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh, bersama petugas dari Kemenag yang bertindak sebagai penerima pemasrahan wali nikah sekaligus memastikan jalannya prosesi sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum negara.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan yang tetap dijamin meski warga binaan tengah menjalani masa hukuman.

“Meskipun berada di dalam rutan, warga binaan tetap memiliki hak-hak keperdataan yang harus difasilitasi. Kami berupaya agar proses ini berjalan tertib, sah secara hukum, dan sesuai dengan ketentuan agama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berlandaskan nilai kemanusiaan bagi seluruh warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam hal keagamaan dan sosial. Rutan bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga wadah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tegas Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (06/11/2025).

Melalui kegiatan ini, Rutan Sumenep menegaskan perannya sebagai lembaga pembinaan yang humanis dan inklusif, dengan terus menjaga hak-hak dasar setiap warga binaan tanpa terkecuali. 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *