Jombang– Ironis seorang Ibu pemilik warung ya berjualan di sekitaran area terminal Mojoagung mengeluh kan adanya Praktek pungutan liar (pungli) berkedok sewa parkir dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Jombang.
Terungkapnya hal ini ketika beberapa awak media secara tidak sengaja ngopi di warung Mrs X yang berlokasi diseputaran Terminal Mojoagung pada Kamis (10/3/2022) jam 11.30 WIB.
Pemilik warung seorang perempuan yang tidak mau disebut kan namanya mengeluh karena tiap bulan harus membayar biaya sewa tempat, sebesar Rp 2,5 juta perbulan dan sudah berlangsung selama 4 tahun. Bisa dibayangkan dengan hitungan Rp 2,5 juta x 48 bulan = Rp 120 juta. Luar biasa.
Kepada beberapa awak media Ibu pedagang tersebut menuturkan, “Awalnya saya ngontrak Rp 2,5 juta, saya tawar Rp 2,3 juta tidak boleh, akhirnya saya bayar Rp 2,5 juta dan saya, diberi kuitansi ketika bayar tiap bulan, ” tuturnya.
Ketika ditanya untuk pedagang yang lain kena berapa bayarnya perbulan? Dijawab, “Saya tidak tahu itu urusan masing-masing, ” ucapnya.
Mirisnya Ibu pedagang ini juga menjelaskan bahwa bayarnya dikantor terminal Mojoagung yang di terima oleh Sri Wahyuni isteri dari Slamet Wiyoto yang kerja di kantor terminal Mojoagung.
“Bayarnya di Sri Wahyuni isterinya Slamet Wiyoto. Tetapi kadang- kadang diambil oleh Pak Budi Kepala Terminal Mojoagung, uangnya, ” ungkap wanita itu lebih lanjut
Selain juga Ibu itu menunjukkan segebok bukti kuitansi dan hal itu dan beberapa kwitansi itu sempat difoto oleh awak media. Jelas tertulis dalam kuitansi ibu pedagang telah membayar uang Rp 2,5 juta untuk sewa parkir, satu kuitansi diterima Slamet W dan 3 kuitansi diterima oleh Sri Wahyuni untuk bulan Oktober dan November 2021 dan bulan Pebruari 2022.
Ketika beberapa awak media berusaha menemui kepala Terminal Mojoagung ternyata yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Di waktu lain bahkan ada salah satu pedagang menunjukkan kuitansi yang tertulis Rp 1.000.000.
Berdasarkan hasil cek dilokasi ternyata lebih dari 15 orang pedagang yang ditarik oleh oknum Sri Wahyuni dan Slamet Wiyoto yang mengaku pegawai Dishub Jombang. Apabila benar Kepala Dishub Jombang harus bertindak tegas kepada anak buahnya yang disinyalir melakukan perbuatan pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan para pedagang kecil ini. (Ysf).

Tidak ada komentar