Sumenep-SerikatNasional.id|Baru-baru ini aturan perjalanan darat pergi 250 Km wajib PCR atau antigen mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Merespon kebijakan baru tersebut Aliansi BEM Sumenep melakukan konfrensi pers di depan masjid Jamik Sumenep bahwa menolak aturan wajib PCR.
Aliansi BEM Sumenep juga menyatakan sikap “STOP BISNIS PANDEMI”, Stop Pejabat Negara Berbisnis Dengan Rakyat, Usut Tuntas Pejabat Negara Yang Berbisnis Dengan Rayat.
“Kita bersama pemerintah kabupaten Sumenep telah bersinergi melakukan percepatan vaksinasi. Terus apa gunanya kalau kita sudah vaksin dua kali orangnya masih sehat terus di wajibkan PCR,” kata Nur Hayat Koordinator BEM Sumenep, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, ditengah rakyat menjerit akibat pandemi ini kenapa kemudian pemerintah masih tega melakukan jual beli PCR atau memberlakuan wajib PCR itu.
“Karena kita ketahui rakyat saat ini menjerit ekonominya terjepit, harusnya pemerintah hadir pada kondisi itu,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar