Peternak Ikan Diringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

2 menit membaca
Redaksi SN



Tulungagung-Seikatnasional.id|Seorang pria berinisial HA (39) alias UGIK yang beralamat di Dusun Karang Arum Rt. 01 Rw. 01, Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung. HA diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, memiliki atau menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com Jumat (22/10/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat jika diwilayah Desa Bangoan ada peredaran narkoba jenis Sabu.

“Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Pelaku HA di tangkap petugas di rumahnya pada Kamis (21/10/ 2021) kemarin sekira pukul 06.00 pagi,” terang Nenny.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain, 5 (lima) paket sabu dalam plastik klip kecil dengan bruto 0,50 gram,1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 0,50 gram, 5 (lima) lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 4 (empat) buah potongan lakban, 4 (empat) lembar kertas grenjeng, 2(dua) buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 2 (dua) buah botol plastik bekas bong, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah dompet coklat kecil, 1(satu) buah Hp merk Realme warna biru tua, dan 1 (satu) buah lakban kecil, 1 (satu) buah Gunting.

“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Nenny.

Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(im)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *