
Opini, Serikatnasional.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai masih dengan mudah ditemukan di pasaran. Produk-produk tersebut bahkan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang mengikuti ketentuan perpajakan dan cukai negara.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah merek seperti Gicu Pro, Gicu Putih, Fantastic Mild, Fantastic Bold, Dubai, hingga Albaik di sebut-sebut beredar luas di masyarakat.
Kemunculan beberapa merek ini memunculkan dugaan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar praktik kecil di tingkat pengecer, melainkan berpotensi melibatkan jaringan distribusi yang lebih terorganisir.
Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah produk dapat beredar luas tanpa adanya rantai distribusi yang rapi? Dalam praktik perdagangan apa pun, distribusi adalah urat nadi. Tanpa distributor, pemasok, dan jaringan penjualan, sebuah produk hampir mustahil menjangkau banyak wilayah dalam waktu yang relatif singkat.
Di tengah perbincangan publik, muncul pula dugaan mengenai keterkaitan seorang pengusaha berinisial HM yang disebut-sebut memiliki lebih dari satu produk rokok yang beredar di pasaran. Isu ini semakin menguat karena adanya pemberitaan media yang turut menyorot persoalan tersebut.
Isu mengenai dugaan jaringan rokok ilegal di Sumenep juga sempat mencuat dalam pemberitaan di beberapa media .
Terbaru muncul informasi dari masyarakat nama berinisial NN disinyalir sebagai pemilik merek rokok Fantastic Mild dan Fantastic Bolld, disamping itu, juga muncul nama inisial HZ disebut-sebut sebagai distributor utama sejumlah merek rokok yang beredar.
Peredaran merek-merek tersebut diketahui cukup luas di sejumlah wilayah dan menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Tudingan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. Ketika informasi semacam itu telah masuk ke ruang publik melalui pemberitaan media, maka wajar jika masyarakat menuntut adanya penelusuran yang serius. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji secara objektif dan transparan, bukan dibiarkan mengendap menjadi rumor yang terus berulang di tengah masyarakat.
Karena itu, publik berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Penelusuran yang menyeluruh diperlukan, bukan hanya untuk memastikan benar atau tidaknya tudingan tersebut, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di sektor cukai.
Lebih dari itu, langkah transparan dari aparat akan menjadi jawaban atas pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah praktik peredaran rokok ilegal benar-benar sedang diperangi secara serius, atau justru ada ruang yang membuatnya tetap bertahan dan terus beredar di pasaran.
Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal bukan hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Lebih dari itu, ini menyangkut wibawa negara dalam menegakkan hukum. Jika praktik ilegal dapat berlangsung lama tanpa penindakan yang menyentuh jaringan utamanya, maka publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang bermain di balik jaringan distribusi rokok ilegal itu?
Penulis: Rasyidi

Tidak ada komentar