
SUMENEP, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membawa kabar menggembirakan bagi ribuan petani tembakau. Menjelang musim panen 2026, pemerintah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Sumenep.
Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan. Hasilnya, seluruh jenis tembakau mengalami kenaikan harga impas dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan harga titik impas bukan sekadar menentukan angka, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi petani sebagai ujung tombak sektor pertembakauan.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan sektor tembakau tidak hanya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat industri rokok lokal yang terus didorong berkembang oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” katanya.
Bupati Fauzi juga optimistis musim panen tembakau tahun 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani. Pasalnya, luas tanam tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau tetap tinggi.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, SE, MSi, menjelaskan bahwa besaran TIHT ditetapkan melalui penghitungan komprehensif terhadap biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, atau naik sekitar 2,61 persen.
Adapun tembakau sawah menjadi jenis yang mengalami kenaikan tertinggi. Pemerintah menetapkan harga impas sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen 2025.
Kenaikan TIHT tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi tawar petani di tengah tingginya kebutuhan industri terhadap tembakau berkualitas. Pemerintah Kabupaten Sumenep optimistis kebijakan ini mampu menjaga stabilitas tata niaga tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani pada musim panen 2026.


Tidak ada komentar