
SUMENEP, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026). Sambutan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian administratif terhadap dokumen anggaran. Perubahan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” kata Bupati dalam sambutannya.
Memasuki semester kedua 2026, sejumlah asumsi dalam kebijakan anggaran daerah mengalami perubahan seiring dinamika ekonomi nasional dan global. Kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian anggaran Kabupaten Sumenep.
Salah satu dasar penyesuaian tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Pemkab Sumenep mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Tambahan pendapatan tersebut, menurut Bupati, harus diikuti dengan penataan belanja agar kemampuan fiskal daerah tetap diarahkan pada program yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan,” ujarnya.
Bupati menekankan, kebijakan anggaran daerah harus mampu merespons perubahan kondisi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap perubahan dalam struktur anggaran perlu memiliki dasar yang jelas dan diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang prioritas.
Menurutnya, perubahan APBD juga tidak seharusnya dipandang semata sebagai agenda rutin tahunan. Lebih penting dari proses penyusunan dokumen adalah memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang efektif.
Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, Pemkab Sumenep bersama DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati meminta seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal.“Seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” pesannya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Eksekutif dan legislatif memiliki peran masing-masing, baik dalam pelaksanaan kebijakan, penganggaran, pengawasan maupun pembentukan peraturan daerah.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pembahasan dan penandatanganan kesepakatan. Implementasi anggaran juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” kata Bupati.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS, Pemkab Sumenep dan DPRD kini memiliki pijakan untuk melanjutkan proses perubahan APBD 2026. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki sasaran yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun tingkat penyerapan, tetapi juga dari sejauh mana belanja pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.


Tidak ada komentar