
Palembang, Serikatnasional.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pada periode tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11), menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan penyidikan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya terbit Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Oktober 2025.
“Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan dan kini menaikkan status perkara ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 31 saksi, terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang nasabah penerima fasilitas KUR.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dan pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp12,21 miliar.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum terus berjalan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara akuntabel untuk menegakkan keadilan,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Tidak ada komentar