Tulungagung-Serikatnasional.id |Seorang pemuda yang merupakan debitur sebuah perusahaan pembiayaan (FIF) sepeda motor dilaporkan ke pihak kepolisian karena menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara kredit/dicicil.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10/2021) mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihak kreditur sudah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali kepada debitur namun tidak mendapatkan respon yang positif.
” Debitur dengan inisial DA (24) warga Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung telah menunggak angsuran selama 5 bulan. Namun, sepeda motor yang dibeli secara kredit tersebut, digadaikan ke Madura,” terang Iptu Nenny.
“Dari keterangan para penagih FIF, sepeda motor yang dibeli yang bersangkutan sudah lama digadaikan ke Madura dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya atau membayar angsurannya,” sambungnya.
Dari perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia nomor : 843001248120 tanggal 28 Mei 2020, 1 lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00499053.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 4 Juni 2020, 1 bendel akta nomor : 29, tanggal 2 Juni 2020, 1 lembar histori pembayaran, 3 lembar surat somasi, yang pertama tanggal 8 Agustus 2020, yang kedua tanggal 20 September 2020 dan yang ketiga tanggal 6 Oktober 2020 dan sebuah BPKB sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, No. Pol. : AG 3040 RDP.
“Yang bersangkutan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 36 UU RI No. 42 Th 1999,” pungkasnya. (im)

Tidak ada komentar