
Sulsel, Makassar, Serikatnasional.id | Mundurnya PT. Vanca Utama Perkasa dari proyek menjadi pertanyaan besar bagi Gerakan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GEPMA).
Mundurnya penyedia jasa (PJ) merupakan kesalahan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar, utamanya panitia lelang.
“Kalau sudah masuk dalam pelelangan artinya PJ harus menanggung resiko yang akan terjadi, apalagi kalau telah ditetapkan sebagai pemenang tentu BBJN XIII Makassar mesti bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” ucap Ketum GEPMA dalam rilis yang diterima media, Sabtu (14/08/2021).
Dengan anggaran kurang lebih 40.277.830.000 mesti diawasi secara ketat oleh berbagai elemen hal demikian sebagai bentuk pengawasan pablik.
“Berdasarkan informasi yang akurat kepala Satker Wilaya III BBPJN Sulsel diduga melakukan gratifikasi dengan mengirim uang sebesar kurang lebih 400 jutaan kepada salah satu pemilik rekening,” tegas Reski.
“Untuk mempertegas hal demikian kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GEPMA) akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian kami pada penegakan keadilan,” tutupnya.(R)


Tidak ada komentar