Kejagung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditi Emas

1 menit membaca
Redaksi SN
Nasional - 19 Apr 2024

JAKARTA (Serikatnasional),-  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, demikian yang disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,  Dr.Ketut Sumedana kepada serikatnasional.id Kamis 18 April 2024, 

Dijelaskan Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

  1. SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk.
  2. RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk.
  3. AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 (D.Wahyudi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *