
Jakarta, SerikatNasional.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian tender dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaan ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
KPK menyebut terdapat sejumlah proyek pengadaan di dinas-dinas yang prosesnya diduga telah diatur agar dimenangkan oleh vendor tertentu. Pola ini dinilai sebagai praktik lama dalam kasus korupsi PBJ di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengondisian tersebut dilakukan sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat masuk dan memenangkan proyek.
“Ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk deliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan pengaturan itu tidak hanya pada proyek pengadaan barang, tetapi juga jasa, termasuk pengadaan tenaga outsourcing atau tenaga pendukung di sejumlah dinas.
“Termasuk pengadaan outsourced itu, pengadaan tenaga pendukung dalam pengelolaan di Pemkab Pekalongan dan bisa ada di beberapa dinas,” katanya.
Meski belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, KPK menegaskan praktik pengondisian tender seperti ini kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi, terutama ketika proses lelang tidak berjalan secara transparan dan kompetitif.
Dijelaskan bahwa, penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Tidak ada komentar