Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kabupaten Tulungagung

2 menit membaca

Tulungagung, SerikatNasional.id | Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis pil dobel L diwilayahnya. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RDJ (21)  warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/09/2021) mengatakan, terungkapnya kasus ini  berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sebelumnya jika diwilayah Ngunut sering dijadikan peredaran Narkotika.

“Empat hari sebelumnya, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Ngunut sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kos masuk wilayah Lingkungan 10 Desa/Kecamatan Ngunut, pada Rabu (01/09/2021) kemarin sekira pukul 01.30 WIB,” ungkap Nenny.

Dari penangkapan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 6.700 butir yang dibungkus plastik dan sebuah HP merk Infinix warna abu – abu.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk proses lebih lanjut,” sambung Nenny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2021 yang digelar mulai tanggal 01 hingga 12 September, Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran terus gencar dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Tulungagung. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Nenny.(ahmad)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *