
Jakarta, Serikatnasional.id — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid pada Selasa, 13 Januari 2026.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dukung Asta Cita Presiden dan RPJMN 2025–2029
Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta RPJMN 2025–2029. Kejaksaan juga berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Transformasi Kelembagaan melalui Konsep Advocaat Generaal
Dalam Rakernas tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus pada implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Hal ini mencakup penguatan Single Prosecution System, peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara, serta penyusunan master plan dan roadmap.
Selain itu, Jaksa Agung menegaskan pentingnya keseragaman penerapan hukum dan pemanfaatan mekanisme baru, seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Integritas Aparatur Jadi Fondasi Utama
Integritas aparatur ditegaskan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan. Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan untuk berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar.
Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan juga bersiap menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk itu, penguatan sumber daya manusia menjadi prioritas melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dengan kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi.
Digitalisasi dan Pemulihan AsetDalam bidang digitalisasi, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mendukung kinerja seluruh bidang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan untuk menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana demi pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Pada penanganan tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi moral dan integritas dalam pengabdian.
“Work in Silence, Let Success Speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.

Tidak ada komentar