Rokok Ilegal Masih Bebas Beredar di Tengah Skandal Bea Cukai

3 menit membaca
Redaksi SN
Opini - 06 Mar 2026

Sumenep, Serikatnasional.id – Integritas sistem penerimaan negara kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Operasi yang berlangsung pada 4 Februari 2026 di beberapa daerah strategis seperti Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin tersebut membuka tabir dugaan praktik korupsi di sektor yang selama ini menjadi garda terdepan pengawasan fiskal negara.

Kasus ini tidak hanya menyingkap dugaan suap yang melibatkan pejabat penting di bidang penindakan dan pengawasan, tetapi juga menggambarkan bagaimana kejahatan kerah putih terus berevolusi. Modus baru bahkan disebut-sebut menggunakan logam mulia sebagai instrumen untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Namun di balik pengungkapan kasus besar tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah penting dan masih terus terjadi di lapangan: peredaran rokok ilegal yang tetap marak. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik pelanggaran di sektor cukai tidak berhenti pada level elite birokrasi fiskal, tetapi juga menyentuh rantai distribusi hingga ke tingkat daerah.

Di sejumlah wilayah, rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi masih dengan mudah ditemukan beredar di pasaran. Produk-produk tersebut bahkan didistribusikan secara terbuka melalui jaringan lokal, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai belum berjalan maksimal.

Salah satu contoh yang menjadi perbincangan di masyarakat adalah beredarnya rokok merek Gico Premium dan Gico Putih yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Produk tersebut disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep.

Di kalangan masyarakat setempat bahkan muncul dugaan bahwa rokok tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang kerap dijuluki sebagai “sultan” di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (inisial HM). Selain dua merek tersebut, masyarakat juga menyebut masih ada sejumlah produk rokok lain yang diduga berasal dari jaringan yang sama dan beredar di pasaran.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun otoritas terkait mengenai legalitas produk-produk tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses produksi maupun distribusinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di daerah.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif semata. Dampaknya langsung menyentuh penerimaan negara yang seharusnya berasal dari cukai tembakau. Ketika produk ilegal beredar luas, negara kehilangan potensi pemasukan yang nilainya tidak sedikit.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang mematuhi aturan dan membayar cukai sesuai ketentuan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak ekosistem industri sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara.

Momentum pengungkapan kasus korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Tidak hanya pada level pejabat atau sistem administrasi, tetapi juga pada pengawasan distribusi barang kena cukai di lapangan.

Selama rokok ilegal masih beredar luas di masyarakat, maka upaya menjaga integritas penerimaan negara belum dapat dikatakan tuntas. Negara membutuhkan pengawasan yang lebih tegas, transparan, dan konsisten agar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara tidak terus berulang.

Penulis: Rasyidi

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *