
Sumenep, Serikatnasional.id | Aktivis pemerhati lingkungan Tolak Amir, mendesak Abd Rahman Riadi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.
Desakan ini muncul buntut dari pernyataannya yang dinilai terkesan mendukung pembangunan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan.
Tolak Amir, mengungkapkan pernyataan Kepala Dinas PMPTSP Sumenep yang terkesan mendukung pembangunan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan seakan tidak menjunjung tinggi aturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL bagi setiap kegiatan pembangunan.
“Pernyataan itu jelas berbahaya. Jika seorang kepala dinas yang mengurusi perizinan saja terkesan menyepelekan dokumen lingkungan, bagaimana dengan pelaksana di lapangan? Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Tolak Amir, aktivis pemerhati lingkungan di Sumenep pada sejumlah media, Rabu (10/9/2025).
Sisi lain menurut Amir, pernyataan Kepala DPMPTSP tersebut juga menunjukkan ketidakmampuan memahami regulasi yang berlaku, sekaligus mengabaikan misi pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan hidup.
“Kalau pejabat tidak memahami aturan, apalagi sampai membuat pernyataan yang menyesatkan publik, sebaiknya mundur demi menjaga marwah institusi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Ia terkesan mendukung pembangunan meskipun belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diamati dari ketika Kepala DPMPTSP Sumenep, DR. R. Abd Rahman Riadi, ditanya terkait dokumen izin AMDAL tidak ada, apakah boleh mulai melakukan kegiatan proyek Perumahan Royal Pabian itu?
Menurutnya boleh. “Boleh, kan bisa berproses,” ujar R. Abd. Rahman Riadi, Senin (1/9/2025) kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp.
(Ras/red)


Tidak ada komentar