Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti dan Tausiyah Ramadhan

2 menit membaca
Redaksi SN

 

KARAWANG (SERIKAT) – Kejaksaan Negeri Karawang menggelar  pemusnahan barang bukti dan tausiyah  di hadiri langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budiyanto Gibran S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaefulloh SH.MH, Ketua BNNK Karawang Dea Arinova SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Dandim 06/04 Karawang Letkol Inf. Makhdum Habiburrohman, Kalapas Karawang, Ketua Dinkes Karawang, Kasatreskrim narkoba Polres Karawang Arif Bustomi dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang.

Dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti dan tausiyah tersebut di selenggarakan di halaman gedung Kejaksaan Negeri Karawang yang sekaligus di isi dengan santunan kepada yatim dan dhuafa, Rabu (12/04/2023).

Dalam  kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pihak Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tanggal 12 April 2023  melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Karawang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 terdapat beberapa barang bukti di antaranya 216,42 gram sabu – sabu dari 36 perkara, 150,51 gram ganja dari 8 perkara, 41 unit Handphone dari 36 perkara, timbangan digital 32 unit dari 29 perkara, 1.179 pil warna kuning, 900 butir teamadhol, 144 butir eximer, dan masih banyak lagi barang bukti yang di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dari berbagai hasil tindak kejahatan sebanyak 149 perkara yang telah di putuskan pihak Pengadilan Negeri Karawang.

H. Syaefullah SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke satu di tambah barang bukti di tahun 2022 yang belum di musnahkan.

Kajari juga menegaskan, untuk kedepan pihaknya akan melaksanakan program triwulan guna melaksanakan pemusnahan barang bukti ketika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal itu untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan, jika barang bukti di simpan terlalu lama. Di khawatirkan di manfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan penggunaan barang bukti itu sendiri, tegasnya kejari

Selain itu Kajari juga berpesan agar selama di bulan suci Ramadhan ini perbanyaklah amal ibadah, lakukan perbuatan yang baik dan positif menjalankan tugas sesuai Tupoksi masing – masing.

Dan semoga apa yang sudah kita lakukan hari kemarin, hari ini, esok dan seterusnya menjadi satu bekal ibadah nanti, ungkapnya kejari karawang saat disambangi para awak media Serikat Nasional Di halaman kantor kejari karawang. ( Tarna)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *