Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Pesilat LF (23) Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung

2 menit membaca
Redaksi SN


Tulungagung,SerikatNasional.id| Rekonstruksi kasus meninggalnya pesilat LF (23) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu yang terjadi pada Senin, (26/07/2021) lalu, hari ini digelar Satreskrim Polres Tulungagung.


Rekonstruksi ini dipimpin Kanit Pidum Ipda Awalu dengan menghadirkan 4 orang tersangka bersama sejumlah saksi serta 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengacara tersangka, dan dari Kemensos.

“Rekonstruksi ini akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Jumat, (27/08/2021) siang.

Lanjut Neny, dari 33 adegan rekonstruksi, pada adegan ke – 24 diperagakan korban LF usai menerima tendangan dari tersangka ES yang merupakan pelatih ini langsung terjatuh.

Dari hasil rekonstruksi ini, juga ditemukan fakta baru yakni adanya tamparan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, yang mana dalam BAP tidak disebutkan oleh tersangka.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka awalnya hanya mengaku jika mereka hanya memukul dan menendang korban saja,” lanjut Nenny.

“Pukulan, tendangan dan tamparan yang dilakukan oleh tersangka ini menurut pengakuan tersangka adalah merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitasnya. Menurut mereka, tujuannya agar terjalin rasa solidaritas sesama siswa,” Jelasnya.

Masih menurut Nenny, yang pasti sebelumnya tidak ada dendam atau masalah pribadi antara korban dan tersangka, hal ini terbukti dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, bahkan kegiatan yang berlatar belakang pembinaan juga pernah dialami oleh 4 saksi lainnya yakni mendapatkan tendangan, pukulan, dan tamparan pada bagian tubuh. Untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak mengalami perubahan setelah digelarnya konstruksi ini.

“Tersangka tetap 4 orang, dua diantaranya masih dibawah umur, dengan jeratan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP. Sedangkan untuk tersangka yang dibawah umur akan menggunakan sistem peradilan pidana Anak berdasarkan UI No 11 tahun 2012,” pungkas Nenny.(Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *