
Pamekasan, Serikatnasional.id – Satuan lalu lintas (satlantas)polres Pamekasan telah ungkap kasus pelanggaran lalu lintas selama periode Februari hingga Mei 2026 tentang kasus balab liar dan penggunaan knalpot tidak standar (blong) , Senin 11 mei 2026.
AKP Edi Sugianto Kasatlantas Pamekasan mengatakan bahwa dlm kurun waktu empat bulan ,tim gabungan berhasil menindak kendaraan roda dua sebanyak 582 unit yang mayoritas pemiliknya sudah menjalani proses hukum.
“Hingga saat ini, sebanyak 544 unit sudah menyelesaikan prosedur tilang dan membayar denda. Sisanya, sekitar 150-an unit masih berada di Mapolres,” ujar AKP Edi Sugiantoro saat memberikan keterangan kepada media, Senin (11/5).
AKP Edi menghimbau kepada masyarakat Pamekasan yang kendaraannya masih ditahan untuk segera mengambilnya di Mapolres Pamekasan sesuai dengan jadwal sidang atau tanggal tilang yang tertera.
Adapun syarat yang harus dibawa meliputi: Melengkapi BPKB Asli dan STNK AsliAKP Edi menegaskan, untuk kendaraan yang terjaring karena menggunakan knalpot brong, wajib diganti dengan knalpot standar di lokasi. Termasuk kendaraan dengan ban kecil (cacing), wajib diganti ke ukuran standar pabrikan.
Bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari pihak leasing atau finance.
“Kami tidak mempersulit, cukup bawa surat keterangan satu lembar saja,” tambahnya.
Sementara itu, untuk menjawab kekhawatiran warga mengenai kondisi motor yang ditahan, AKP Edi memastikan bahwa seluruh barang bukti dijaga dengan baik. Kendaraan-kendaraan tersebut disimpan dengan perlindungan yang memadai.
“Semua kendaraan kami tutup dengan terpal agar tidak rusak dan tetap awet. Kami menghargai kendaraan rekan-rekan karena harganya mahal,” pungkasnya.
Tak hanya itu, untuk layanan pengambilan kendaraan, dibuka setiap hari selama jam dinas. Masyarakat yang belum sempat mengambil karena urusan pekerjaan atau berada di luar kota dipersilakan datang kapan saja setelah menyelesaikan koordinasi dengan pihak pengadilan.


Tidak ada komentar