
METRO – Bermacam cara yang ditempuh untuk mendapatkan kepuasan, semisal status, Kepemilikan, bahkan kebutuhan golongan sekalipun akan menempuh berbagai jalur untuk memperoleh secara gampang.
Seolah tak merasa melakukan sebuah tindakan yang berakibat fatal dan merugikan pada pihak lain. Seperti Kasus dugaan jual beli Jalan di kampung Notoharjo oleh salah satu PT yang akhir akhir ini menjadi perbincangan.
Dalam proses penjualan aset di kampung Notoharjo diduga tidak ada musyawarah kampung sebelumnya.
Menurut warga yang namanya enggan disebutkan menjalaskan bahwa dalam memperoleh kesepakatan, sehingga terjadi penjualan aset kampung, ada campur tangan beberapa oknum.
Mirisnya lagi hingga diduga terjadi suap pada warga untuk memperoleh kesempatan dengan bukti tanda tangan.
“Keputusan hanya di ambil oleh Oknum-oknum dan beberapa warga saja yang tanda tangan, itupun karna dibayar dengan sejumlah uang,” ungkapnya, Sabtu 4 Juni 2022.
Sehingga, untuk memperoleh pengawalan dan pendampingan hukum pihaknya mengaku meminta bantuan pada Ormas Bidik Kota Lampung untuk menyelesaikan masalah ini.
“Tapi kalau tidak bisa selesai kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, selain oknum-oknum tertentu ada beberapa warga desa yang terlibat dalam proses Jual beli Aset Kampung Notoharjo. Dari ke 36 warga yang tanda tangan ada beberapa warga sipil terima uang
(Dea/red)


Tidak ada komentar