Simpan Ribuan Pil Koplo, Pria Pengangguran Asal Mojosari – Kauman Ditangkap

2 menit membaca
Redaksi SN


TULUNGAGUNG – Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus Miras, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus seorang pengedar Pil Doble L atau pil Koplo bersama barang bukti ribuan butir disebuah rumah masuk Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jum’at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH kepada media kongkrit.com menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah desa Mojosari, Kecamatan Kauman ada peredaran narkoba jenis pil dobel L dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pengedar Pil Dobel L yang ditangkap dirumahnya tersebut diketahui berinisial YFFS alias Y (23) yang merupakan seorang pria pengangguran.

 

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah pelaku petugas mendapati barang bukti Pil Dobel L sebanyak 4632 butir. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Nenny, Minggu (30/1/2022).

Selain menyita ribuan butir Pil Dobel L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah HP yang berisikan chating transaksi beserta sim cardnya ke Mapolres Tulungagung.

“Selanjutnya, pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung dan kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini pelaku masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.

“Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(im)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *