DKPP Sumenep Minta Warga Jeli Pilih Hewan Kurban, Pastikan Sehat dan Sesuai Syariat

2 menit membaca
Redaksi SN
DKPP Sumenep - 20 Mei 2026

Serikatnasional.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dipilih dalam kondisi sehat, aman dikonsumsi, serta memenuhi ketentuan syariat Islam.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengimbau masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah atau ukuran ternak yang besar, melainkan juga memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan secara menyeluruh.

“Pemilihan hewan kurban harus benar-benar diperhatikan. Pastikan ternak sehat, layak dikonsumsi, dan memenuhi syarat sah untuk ibadah kurban,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, hewan kurban yang layak ditandai dengan kondisi tubuh sehat, aktif bergerak, tidak mengalami cacat fisik, serta cukup umur sesuai ketentuan ibadah kurban.

Untuk menjamin kualitas hewan yang beredar di pasaran, DKPP Sumenep mengerahkan puluhan petugas kesehatan hewan guna melakukan pengawasan di sejumlah titik penjualan, termasuk wilayah kepulauan.

Sebanyak 12 tenaga medis veteriner dan 27 paramedis diterjunkan melakukan pemeriksaan rutin terhadap ternak yang dijual pedagang. Pengawasan tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran hewan sakit atau tidak memenuhi standar kesehatan menjelang Iduladha.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak yang telah lolos pemeriksaan petugas.

Chainur menegaskan, keberadaan SKKH penting sebagai bentuk kepastian bahwa hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan sehat.

“Pemantauan akan terus dilakukan secara berkala agar masyarakat mendapatkan hewan kurban yang aman, sehat, dan layak,” tegasnya.

DKPP berharap masyarakat semakin selektif dalam membeli hewan kurban agar pelaksanaan Iduladha berjalan aman, sehat, dan sesuai ketentuan keagamaan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *