
Sumenep, Serikatnasional.id – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., memberikan tanggapan tegas terkait polemik penambangan pasir di wilayah Kecamatan Masalembu. Hal ini merespons keresahan warga pasca terbitnya Surat Edaran Polsek Masalembu Nomor B/05/II/RES.5.3../2026/Polsek tentang Larangan Penambangan Pasir.
Juhairi menegaskan bahwa langkah kepolisian tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan Tegas Sempadan Pantai
Dalam pernyataannya, legislator asal Dapil VII (Kepulauan) ini menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang keras aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
“Poin krusialnya adalah adanya wilayah sempadan pantai, yaitu radius 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Wilayah ini adalah zona merah yang tidak boleh disentuh oleh aktivitas penambangan karena fungsinya yang vital untuk menjaga ekosistem pesisir,” ujar Juhairi.
Ia meluruskan bahwa larangan ini tidak bersifat membabi buta, melainkan ditujukan bagi aktivitas yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar.
Demi Masa Depan Masalembu
Secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat, Juhairi menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menutup lokasi-lokasi penambangan pasir yang melanggar undang-undang.
“Sikap saya tetap konsisten. Saya mendukung penuh pihak kepolisian melakukan penertiban. Ini bukan sekadar menjalankan aturan hukum, tapi demi masa depan Masalembu agar tetap lestari dan layak huni bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Menurutnya, membiarkan penambangan liar terus berlangsung sama saja dengan mengundang bencana lingkungan di masa depan bagi warga kepulauan. Juhairi berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembatasan ini bertujuan untuk perlindungan kolektif jangka panjang. (Ras/Red)


Tidak ada komentar