Audensi Soal Pertanian Dengan Pemkab Bima, OKP Cipayung Sampaikan 11 Poin Rekomendasi

3 menit membaca
Redaksi SN
Blog - 09 Des 2021

Serikatnasional.id – Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) Cipayung Bima yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD. KAMMI) Bima, Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC. GMNI Kabupaten & Kota Bima) menggelar audensi dengan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bima, Rabu (8/12/21) di Ruang Rapat Bupati Bima. 

                

Audensi tersebut, di terima oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kemal, Kadis Pertanian Ir. Hj. Nurma M.Si, Kadis Perindag Amrin Munawar SE, Kabag Hukum Setda Amar Ma’aruf, SH.

Perwakilan pengurus OKP Cipayung Bima dalam kesempatan itu, menyampaikan aspirasi dan pandangan menyangkut beberapa problematika yang dihadapi elemen  masyarakat petani saat ini mencakup, anjloknya harga bawang merah, naiknya harga pestisida dan obat obatan, kelangkaan pupuk Bersubsidi serta penjualan pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat petani. 

OKP Cipayung juga memberikan 11 Poin Rekomendasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Bima. Adapun Rekomendasi Sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Eksekutif dan Legislatif harus membuat PERDA terkait pertanian, Pupuk dan Pestisida.

2. Pemerintah Daerah Harus bekerjasama dengan pemerintah daerah lain terkait hubungan perdagangan maupun petani MIGRAN.

3. Pemerintah daerah Harus menyampaikan kepada kementerian pertanian dan perdagangan RI untuk Menyetopkan Impor Bawang Merah.

4. Bupati Bima Harus mengundang Pihak-pihak Terkait persoalan pertanian di Kabupaten Bima, Diantaranya Gapoktan Se-Kabupaten Bima, Dinas Pertanian, Kamar Dagang dan Industri (Kadim), Ketua KP3, Disperindag, dan Pihak Bank terkait Dana Kur Petani.

5. Penertiban Distributor dan pengecer Pupuk bersubsidi yang menjual di Atas HET dan Secara Paket Subsidi dan Non Subsidi.

6. mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan Gudang dan Laboratorium Pertanian di Kabupaten Bima.

7. mendorong Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kabupaten Bima sebagai daerah penyedia Bibit Bawang Merah.

8. Pemerintah daerah Harus memfungsikan BUMD untuk mengelola Hasil Bawang Merah, Hasil tani dari bahan Mentah menjadi Barang Jadi/Bawang Goreng.

9. Pemerintah daerah kabupaten Bima harus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah Sumbawa untuk mengakomodasi E-RDKK Petani IMIGRAN.

10. Pemerintah daerah harus melibatkan pemuda dan mahasiswa dalam Struktur Komisi pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).

11. Beberapa Poin diatas Pemerintah Daerah harus menyikapi dengan serius.

                

Menanggapi aspirasi OKP tersebut,  Bupati menjelaskan, bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 52/23/095/06.2/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk, pupuk dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pupuk dijual secara paketan.

                

Kata Bupati, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan penjualan pupuk bersubsidi, pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait. 

“Jika ditemukan ada distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan, akan diproses secara hukum dan dicabut Ijin Usahanya,” terang Bupati, dilansir media terkait.

               

Sementara Soal harga bawang merah, lanjut Bupati, pemerintah daerah telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan usaha membeli komoditi bawang merah dengan harga Rp. 1,1juta /100 kg. Demikian halnya kenaikan harga pestisida dan obat obatan lain yang merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan RI.

“Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bima sudah mengeluarkan surat himbauan kepada para pengusaha/penjual obat-obatan agar tidak menjual obat obatan di atas harga yang telah ditentukan,” pungkas Bupati. (Sulhamran/Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *