Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Terapkan Penghematan BBM, Jumat Wajib Non-BBM bagi ASN

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 28 Mar 2026


Sumenep, Serikatnasional.id — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo resmi menerapkan kebijakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.


Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna 13 Maret 2026, terkait upaya penguatan ketahanan energi nasional di tengah dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penetapan hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 April 2026, di mana para pegawai dianjurkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau moda lain tanpa bahan bakar minyak.


“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” demikian substansi kebijakan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pegawai dengan jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari tempat kerja tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Selain itu, kondisi tertentu yang bersifat mendesak juga menjadi pertimbangan.


Pengecualian juga berlaku bagi kegiatan pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan serta perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing unit kerja.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan fiskal daerah melalui pengendalian konsumsi BBM di sektor pemerintahan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *