
SUMENEP, Serikatnasional.id – Polresta Sumenep menangani dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria berinisial R (34) dan istrinya, IRA (31), di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan bermula dari pertengkaran rumah tangga setelah korban mencurigai adanya telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Perselisihan itu disebut berlanjut dengan dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
Berdasarkan uraian dalam laporan, R diduga menampar korban sebanyak lima kali, mencekik sebanyak dua kali, serta menarik rambut korban ketika membawa pisau dengan maksud memotong rambutnya. R juga disebut mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.
Saat korban berusaha menuju teras rumah, terduga pelaku diduga kembali melakukan kekerasan berupa tendangan sebanyak enam kali. Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam informasi laporan kepolisian dan masih harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi disebut telah mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kepentingan penanganan perkara.
R disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan dalam rumah tangga agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau instansi layanan perlindungan terkait.
Penanganan perkara ini masih berada dalam ranah proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses penyidikan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tidak ada komentar