Empat Tersangka Perkara Pemalsuan Dokumen Lembaga PP Annuqayah Lubangsa

1 menit membaca
Redaksi SN
News - 09 Jun 2022

Sumenep, Serikatnasional.id – Empat tersangka perkara dugaan pemaslusuan dokumen lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana Bantuan Operasional (BOP) Pesantren di jemput polisi di rumahnya, dan kini telah diserahkan ke Kejari Sumenep.

 

“Ia dijemput, tapi ke emapt tersangka enak kok, dia koperatif,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (09/06/2022).

 

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini.

 

Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

 

Kata Kasi Humas Polres Sumenep, keempat tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk diproses tahap dua.

 

“Per hari ini (Kamis, 9 Juni 2022) keempat tersangka dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum kejari) beserta barang buktinya,” jelasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *