
Palembang, Serikatnasional.id — Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.WS diketahui menjabat sebagai Direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Adapun tersangka lainnya berasal dari internal salah satu bank plat merah, yakni DO dan ML yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, ED sebagai Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, serta RA sebagai Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersangka, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa setelah proses Tahap II selesai, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.“Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

Tidak ada komentar