Sumbawa Besar, Serikatnasional.id – Puluhan Buruh Kabupaten Sumbawa kembali mendatangi kantor Bupati Sumbawa dengan tuntutan yang sama dari unjuk rasa sebelumnya, dalam hal ini:
1. Naikan UMK 2022 10%.
2. Tetapkan UMSK 2021.
3. Cabut Omnibus Law / UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.
4. PKB Tanpa Omnibus Law.
Unjuk rasa ini dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barata (DPW FSPMI NTB) bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati Sumbawa.
“Kami datang kesini sudah kesekiankalinya, tapi tidak pernah ditemui oleh Bupati, maka kami tidak mau kalau bukan Bupati yang menemui kami”, ucap Bung Eka sapaan akrabnya selaku KORLAP aksi kali ini.
Unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Oktober 2021 ini yang bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional merupakan aksi Nasional di seluruh kabupaten Kota dan Provinsi, sehingga bukan hanya kami di Sumbawa yang menutut kenaikan Upah, tapi seluruh Indonesia”, pungkas Fauzan Mukarram Bajuber selaku Ketua Umum DPW FSPMI NTB.
Hingga pukul 14:00 WITA Bupati dan wakil Bupati Sumbawa tak kunjung menemui para Buruh yang unjuk rasa. Namun dari Buruh sempat menuliskan dikertas karton bahwa Kantor ini disegel oleh Buruh / Rakyat yang sontak mengundang reaksi kaget para aparat keamanan.
Dari pihak Satpol PP dan Kepolisian mencoba berkomunikasi dengan peserta unjuk rasa untuk tidak tidak dipasang tulisan tersebut dengan menjanjikan akan dibuatkan jadwal khusus pertemuan dengan Bupati atau Wakil Bupati, agar bisa secara langsung membahas terkait tuntutun puluhan Buruh tersebut yang dipimpin oleh DPW FSPMI NTB.(*)

Tidak ada komentar