JPU Ungkap Dugaan Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Lewat Kesaksian Arcandra Tahar

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 25 Jan 2026

Jakarta, Serikatnasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan inefisiensi dalam tata kelola PT Pertamina dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Triyana Setia Putra menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi.

Seusai persidangan, JPU menjelaskan bahwa keterangan saksi menyoroti tata kelola perusahaan migas dari sektor hulu hingga hilir.

Menurut JPU, saksi memaparkan kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa bagian minyak mentah negara sebesar sekitar 255 ribu barel per hari tidak terserap di dalam negeri dan justru diekspor oleh Kontraktor Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina melakukan impor minyak mentah, yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

JPU menegaskan, situasi tersebut menjadi latar belakang kebijakan PT Pertamina menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak.

Namun, langkah itu dinilai tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi salah satu poin penting dalam mendukung dakwaan dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Pertamina pada periode 2018–2024.

Dalam persidangan lanjutan, Majelis Hakim disebut telah mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi pada sidang Selasa (27/1/2026) mendatang.

Sementara itu, mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura.

Tim JPU menyatakan akan terus melakukan konfirmasi serta mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau telah terwakili oleh saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara.

Keterangan tersebut disampaikan JPU sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang masih terus berlangsung.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *